Subscribe:

Pages

bonjour

bienvenue, ici, nous allons en apprendre beaucoup sur l'économie. mais il ya encore de nombreuses lacunes en elle. J'espère que cette explication peut être utile. merci ^^

Minggu, 13 November 2011

sistem perpajakan

Sistem perpajakan ....>> yang berlaku di Indonesia Adalah Self Asessment System, diaman Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri.
Hingga saat ini kantor pajak telah merubah sistem administrasinya menjadi tiga yaitu KPP Besar, KPP Madya, KPP Pratama. Dimana ketiga KPP tersebut telah menerapkan sistem administrasi modern diantaranya ada Account Representative (AR), kring pajak, dan help desk.
Mereka mengharapkan dengan adanya perubahan sistem tersebut citra negatif Pajak dimasyarakat dpt berubah dari yang semula enggan membayar pajak karena takut berurusan dengan orang pajak menjadi lebih pro aktif untuk membayar pajak. Tetapi yang lebih diinginkan masyarakat sebenarnya adalah perubahan budaya orang pajak sendiri yaitu dari penguasa menjadi pelayan masyarakat sesuai dengan namanya kantor pelayanan.
Kesulitan masyarakat untuk membayar pajak disebabkan kurangnya sosialisasi dr aparat pajak khususnya dimana mereka hanya memberikan sosialisasi kepada WP tertentu saja (besar & berpotensi) bukannya kepada seluruh wajib pajak. salah satu contoh : ketika pelaporan SPT tahunan 2007 banyak WP yang kecewa ternyata mereka sdh tdk terdaftar di KPP dimana sebelumnya mereka terdaftar tetapi pindah ke KPP lain (KPP Pratama lainnya) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya (surat terlambat datang).
Hal-hal seperti ini diharapakan tidak terjadi lagi dalam penerapan sistem administrasi modern yang telah berjalan selama ini sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak dapat tumbuh sehingga kelancaran pembangunan negeri ini tidak terganggu

Bagaimana cara membayar Pajak yang benar ?
Untuk membayar pajak, Wajib Pajak dapat melakukannya di :
  • Bank-Bank Persepsi (Bank Mandiri, BCA, BNI, BII, dll)
  • Kantor Pos
  • Melalui ATM (Khusus PBB)
Sedangkan sarana untuk membayar pajak digunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diisi dan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
Yang menjadi wajib pajak :
Sebelumnya sudah disinggung mengenai yang wajib membayar pajak, itulah yang menjadi wajib pajak.

Jadi Wajib Pajak secara garis besarnya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) :
  1. Orang pribadi
    Adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dimana batasan PTKP tersebut ditentukan oleh Undang-Undang.
  2. Badan
    Adalah setiap sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan (organisasi, yayasan, perseroan, firma, koperasi, persekutuan, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya) yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Repuplik Indonesia (NKRI)
Siapa saja yang wajib membayar pajak ??
Mengingat pajak adalah salah satu pendapatan bagi Negara untuk pambangunan dan kelangsungan pemerintahan itu sendiri, maka pada dasarnya setiap pribadi baik Warga Negara Indonesia atau Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan Badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain.

Jadi setiap Orang / suatu Badan yang ada/didirikan/berkedudukan di Indonesia mempunyai kewajiban di bidang perpajakan.
Kenapa harus ada pajak ?
Di negara manapun pas ti terdapat pajak/tax, demikian juga di Indonesia, karena pajak merupakan sumber utama penerimaan bagi negara.
Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan.

Penggunaan uang pajak meliputi :
  • Pembayaran gaji Pegaeai Negeri sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan;
  • Pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor pemerintahan/polisi;
  • Pembiayaan lainnya dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar